Asyik Nyabu! Ditangkap Polisi Narkoba Tanah Bumbu

0 2,730

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan tiga tersangka budak narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah ATS (29), MRF (24), dan M (31) yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi KM 4,5 Dusun Kupang Jaya RT 02, Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (9/5/24) pukul 22.40 Wita.

“Kami amankan tiga pria budak sabu di Kecamatan Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga.

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat.

“Laporan ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba dan alhirnya mengamankan ketiga tersangka,” ujar Iptu J Sinaga.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan awalnya mereka menangkap dua tersangka yakni ATS dan MRF yang sedang ngefly.

“ATS dan MRF memakai sabu berdua. Kami geledah ada satu paket sabu seberat 0,05 gram yang tersimpan dalam kotak plastik kecil di dalam kamar ATS,” tutur Iptu Anang.

Dari pengakuan kedua tersangka, kata Anang, sabu mereka peroleh dari perantara tersangka M sebagai tukang cari pelanggan.

“Jadi ATS sama MRF beli sabu dari anonim yang diperantarai oleh M. Saat ini anonim tersebut masih kami selidiki,” jelas Iptu Anang.

Diketahui tersangka ATS adalah warga Jalan Transmigrasi KM 4,5 Dusun Kupang Jaya RT 02, Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat.

Kemudian MRF adalah warga Jalan Transmigrasi KM 04 RT 08 RW 02 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.

Sedangkan tersangka M merupakan warga Perumahan Plajau Indah Recidence Blok C2 No 18 RT 07 RW 03 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.