TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Masyarakat dan aparat Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat musyawarah terkait transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan berbagai anggaran dana desa.
Rapat dihadiri unsur Forkopimcam Sungai Loban di antaranya camat, kapolsek, perwakilan danramil selaku mediator kegiatan musyawarah yang dilaksanakan di Aula Desa Sebamban Baru, Senin (22/07/24).
Dalam musyawarah puluhan masyarakat meminta transparansi terkait berbagai penggunaan anggaran oleh Kepala Desa Sebamban Baru, Huri Alianor, beserta jajarannya.
Ada 10 point yang diminta masyarakat untuk laporan penggunaan serta pertanggungjawaban dana yang masuk di desa tersebut.
1. APBDES Anggaran Tahun 2023.
2. Dana CSR PT. BKA sebesar Rp. 40. 000.000,-
3. Dana CSR PT. BIB yang diserahkan oleh PT. BMT sebesar Rp. 125.000.000,-
4. Dana CSR PT. STU sebesar Rp. 15.000.000,- / perbulan.
5. Kejelasan lahan aset Desa Sebamban Baru yang masuk ataupun di luar HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.
6. Kejelasan dana yang ditransfer oleh PT. BKA ke rekening istri Kepala Desa Sebamban Baru.
7. Budidaya ayam petelur yang dikelola di dermaga.
8. Kejelasan kepala desa berada dimana pada saat musibah banjir.
9. Kejelasan pembangunan selama satu tahun setengah menjabat sebagai Kepala Desa Sebamban Baru.
10. Dana pembangunan Masjid Jami Al-Falah dari PT. BIB sebesar Rp. 75.000.000 perbulan bulan dari tahun 2019 sampai sekarang.
Menanggapi pertanyaan masyarakat, Kepala Desa Sebamban Baru, Huri Alianor, menjelaskan semua point yang dipertanyakan oleh masyarakat.
Point pertama terkait APBDES Anggaran Tahun 2023, kepala desa memaparkan berbagai pembangunan yang sudah dilaksanakan. Di antaranya peningkatan jalan berupa paving, drainase, rehab gudang kantor, budidaya ayam petelur, hingga bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat.
Selanjutnya untuk Dana CSR PT. BKA sebesar Rp. 40.000.000, yang dipertanyakan, kepala desa menjawab bahwa uang tersebut masih ada di dalam brangkas dan utuh belum digunakan.
Kemudian Dana CSR PT. BIB yang diserahkan oleh PT. BMT sebesar Rp. 125.000.000. Dia menjawab bahwa perusahaan tidak pernah menyerahkan dana tersebut. Dan dia menuturkan bahwa CSR sekarang sudah tidak berbentuk uang, melainkan berbentuk barang.
Terkait Dana CSR PT. STU sebesar Rp. 15.000.000 perbulan, kepada desa menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk melanjutkan program pemerintahan, serta tambahan peningkatan kesejahteraan bagi aparatur desa.
Untuk lahan aset Desa Sebamban Baru yang masuk ataupun di luar HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit, dia menjelaskan bahwa terkait ini masih ada bermasalah secara batas wilayah.
Kemudian untuk dana yang ditransfer oleh PT. BKA ke rekening istri Kepala Desa Sebamban Baru, dia menjawab pernah menerima Rp 5.000.000,- selama 3 bulan. Dan sekarang sudah tidak ada lagi. Namun kepala desa tidak menjelaskan secara gamblang terkait pemberian dan peruntukan uang tersebut.
Untuk budidaya ayam petelur yang dikelola di dermaga disampaikannya berasal dari dana desa. Sedangkan terkait keberadaan kepala desa pada saat banjir kemarin, dia mengaku ada dan kemudian pergi untuk ziarah.
Selanjutnya terkait pembangunan selama satu tahun setengah menjabat sebagai Kepala Desa Sebamban baru, disampaikannya bahwa berbagai pembangunan dilakukan di antaranya pengerjaan paving jalan, budidaya ayam petelur, pembuatan drainase, rehab gudang kantor, perawatan pengecatan kantor, dan penerangan jalan lingkungan.
Untuk dana pembangunan Masjid Jami Al-Falah dari PT. BIB sebesar Rp. 75.000.000 perbulan, namun pembangunnya dinilai lamban, panitia masjid pun memberikan penjelasan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli tanah, membelikan material, serta membayar tukang untuk pembangunnya.