Miliki Ratusan Butir Samcodin, Polisi Amankan Perempuan di Jalan Pelabuhan Samudera Batulicin

0 979

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang perempuan berinisial MA (34) yang diduga menjual obat terlarang bermerk Samcodin.

Tersangka diamankan di sebuah kios di Jalan Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (15/08/24) sekira pukul 23.00 Wita.

“Kami amankan tersangka bersama barang bukti 130 butir obat merk Samcodin serta uang tunai sebesar Rp. 100 ribu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan, Jumat (16/04/24).

Iptu Anang mengatakan penangkapan berawal dari kegiatan KRYD untuk pencegahan gangguan kamtibmas dalam rangka Operasi Kewilayahan Sikat II Intan 2024.

“Saat giat itu kami melakukan razia pekat gabungan dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti tersimpan di dalam laci,” tutur Iptu Anang.

Iptu Anang menambahkan perempuan tersangka ini tercatat menurut identitas sebagai warga Jalan Raya Batulicin Gang Mattoangin RT 03 Desa Kampung Baru.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses sidik lebih lanjut,” pungkas Iptu Anang.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.