Polisi Ringkus Dua Pengedar di Simpang Empat Tanbu, Ada 18 Paket Sabu di Belakang Lemari  

0 1,898

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus dua orang pelaku yang diduga keras mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah MGR (32) dan RG (34) di sebuah rumah di Jalan Insgub Gang Pelita II No 121 RT 04 Rw 01 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (20/08/24) pukul 10.30 Wita.

“Kami amankan dua tersangka yang diduga pengedar sabu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (22/08/24).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredara gelap narkoba di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.

“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka,” tutur Iptu Sinaga.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan saat penggeledahan pihaknya menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,3 gram.

“Sabunya mereka simpan di dalam kotak warna putih merk EAZY di belakang lemari tersangka,” jelas Iptu Anang.

Diketahui tersangka MGR merupakan warga Jalan Insgub Gang Pelita II No 121 RT 04 RW 01 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Sementara RG adalah warga Jalan Hidayah RT 01 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

“Kedua tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk berproses hukum,” pungkas Iptu Anang.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.