Langgar Aturan, Satpol PP Tanbu Bongkar Lapak Pedagang di Trotoar

waktu baca 1 menit
Senin, 11 Jul 2022 11:55 48 Redaksi

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Petugas Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di sepanjang jalan Pusat Niaga Bersujud hingga Jembatan Batulicin, Senin (11/7).

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, mengatakan sebelum melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP sudah memberikan peringatan kepada PKL yang berjualan menempati trotoar atau menggunakan bagian-bagian jalan untuk tempat usaha.

“Petugas sudah memberi peringatan kepada PKL yang berjualan menempati trotoar. Peringatan diberikan pada Jum’at 8 Juli 2022 kemarin,” sebut Anwar.

Selain memberikan peringatan, sambung Anwar, petugas juga memberikan salusi agar pedagang menempati tempat-tempat kosong lapak pasar buah di Pasar Sabtu, Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.

Pada saat itu, kata Anwar, para pedagang sudah berjanji akan membongkar sendiri lapak mereka paling lambat dua hari setelah diperingatkan.

Tetapi kesepakatan tersebut tidak ditepati, sehingga petugas Satpol PP membongkar sendiri lapak jualan mereka.

“Hari ini, petugas membongkar sendiri tempat jualan PKL yang melanggar aturan, dan PKL tersebut diarahkan berjualan di Pasar Sabtu,” pungkasnya.

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Registrera
    3 tahun  lalu

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

LAINNYA