Edarkan Sabu, Pemuda Pirang Ditangkap Polisi Tanbu

0 1,283

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba dan Sat Samapta Polres Tanah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku adalah Sani (22) yang diringkus petugas di sebuah gang samping Kapet Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat, Jum’at (13/09/24) sekira pukul 23.00 Wita. 

Pemuda berambut pirang yang tidak tamat sekolah dasar (SD) ini merupakan warga Hapungu RT 03 RW 02 Desa Pramasan 2 X 9 Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.

“Kami amankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Sari Gadung, Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Senin (16/09/24).

Penangkapan tersangka berawal saat Unit Turjawali Sat Samapta Polres Tanah Bumbu sedang melakukan patroli daerah rawan di seputaran Kecamatan Simpang Empat.

Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah gang samping Kapet Desa Sari Gadung mengamankan pemuda yang mencurigakan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,74 gram di kantong celana pelaku.

Selanjutnya atas penangkapan tersebut, petugas Sat Samapta berkoordinasi dengan personil Satresnarkoba dan mendatangi TKP.

“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa Satresnarkoba ke Mapolres Tanah Bumbu,” tukas Iptu J Sinaga.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan pihaknya juga menyita barang bukti milik tersangka berupa satu unit handphone merk Vivo, satu lembar lakban warna hitam, dan satu lembar plastik warna biru.

“Tersangka kami proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Anang.

Barang bukti yang diamankan polisi.
Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.