Pelaku Penganiayaan Bocah di Tanbu Tertangkap
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan bocah tiga tahun di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu tewas akhirnya tertangkap.
Pelaku berinisial R (35) yang merupakan ayah tiri korban ditangkap di Sumatera Selatan bersama istrinya atau ibu kandung korban.
“Sudah tertangkap bersama istrinya di Sumsel (Sumatera Selatan) kemarin atau Kamis 10 Oktober 2024 dan dilakukan penahanan hari ini,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra, Jumat (11/10/24)
AKP Agung mengatakan pihaknya masih mendalami motif dan perbuatan apa saja yang dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku awalnya masih berusaha tidak mengakui perbuatannya, namun berkat kegigihan penyidik dalam menggali keterangan dan mengumpulkan alat bukti, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya itu,” ujar AKP Agung.
Sebelumnya Warga Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu, berinisial R (35) diduga menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 26 Agustus 2024 dan baru terungkap setelah ibu kandung korban, SM (26), membuat laporan ke polisi dua hari setelah kejadian.
“Sekarang ayah tiri korban melarikan diri. Sudah tidak ada di rumah selama dua minggu. Ini sedang dalam pencarian,” ucap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra, kepada sejumlah wartawan, Selasa (8/10).
Namun, ada keanehan dalam peristiwa ini. Pertama, ibu kandung korban sempat ingin mencabut laporannya. Aparat kepolisian, kata AKP Agung, langsung menolak permintaan itu. Anehnya, dia justru ikut melarikan diri bersama ayah tiri korban.
“Ibu kandung korban sempat berniat mencabut laporan. Jadi datang ke Polres untuk mencabut laporannya. Tapi tidak kami izinkan dan kami suruh pulang,” katanya.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, korban masih berusia tiga tahun. Akibat penganiayaan itu, korban menderita patah tulang di bagian leher, lengan, dan tulang iga leher.
Kejadian berawal saat ibu kandung korban, SM, pulang dari berbelanja dan melihat anaknya sudah tidak memakai celana. Saat ditanya, anaknya menjawab, “tidak tahu”.
Kemudian SM membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan dan mendapati korban sudah lemas dengan ditemukan lebam pada dahi, rahang sebelah kanan dan lengan tangan kanan seperti rapuh.
“Setelah itu pelapor dan terlapor membawa korban ke puskesmas Batulicin 1, Kecamatan Karang Bintang untuk mendapatkan pertolongan pertama. Atas saran petugas medis, korban lalu dirujuk ke RS Marina Hospital Kecamatan Simpang Empat,” kata AKP Agung.
Di tengah perjalanan, korban tidak tertolong dan meninggal dunia. Korban dimakamkan pada 28 Agustus 2024 di pemakaman umum Jalan Beringin RT 21, RW 000, Desa Kampung Baru, Simpang Empat.