Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Tanah Bumbu, Amankan 102,4 Gram Sabu dan 108,5 Butir Ekstasi

0 1,330

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Pelaku adalah AA (27) warga Jalan Makam Dusun Kenari RT 001 Desa Karang Nunggal, Kecamatan Karang Bintang.

Dia diringkus di Perumahan Bumi Angsana Blok B17 Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Senin (14/10/24) pukul 01.15 Wita

“Kami tangkap pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Angsana,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (18/10/24).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredara gelap narkoba di Desa Angsana Kecamatan Angsana.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melalui penyelidikan hingga mengamankan pelaku,” ujar Iptu Sinaga.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menjelaskan pelaku ditangkap di sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah tas selempang warna hitam di dalam kamarnya.

Di dalam tas tersebut ditemukan sepuluh paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 102,4 gram. Kemudian 82,5 butir ekstasi warna merah muda berlogo burung hantu dengan berat bersih 36,32 gram dan 26 butir ekstasi warna biru berlogo RR dengan berat bersih 11,44 gram.

“Pelaku dan barang bukti narkoba itu langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang. (Syahriadi).

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.