Pria di Pagatan Diamankan Polisi Gegara Gelapkan Hasil Jualan Lemari dan Karpet

0 2,054

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria berinisial DR (32) alias Ancah diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu.

Ancah diamankan, Senin (8/8) pagi, lantaran laporan telah menggelapkan uang hasil penjualan lemari dan karpet milik Herman.

“Iya kami amankan Ancah karena dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa.

AKP Made menjelaskan kronologis kejadian hingga penangkapan terhadap Ancah. Kejadian penggelapan berawal dari bulan Desember 2021 hingga bulan Juni 2022. 

Saat itu korban mempekerjakan Ancah dengan menyerahkan kepadanya barang berupa lemari dan karpet untuk dijual keliling.

Barang lemari dijual secara tunai seharga Rp 1.700.000, sedangkan apabila dikredit yaitu dengan harga Rp 2.500.000.

Sementara barang berupa karpet dijual secara tunai dengan harga Rp 700.000, sedangkan apabila dikredit yaitu seharga Rp 1.000.000.

“Tersangka membawa barang-barang tersebut ditemani seorang kernet menggunakan mobil Pick Up untuk ditawarkan keliling,” tutur AKP Made didampingi Kapolsek Kusan Hilir, Ipda Rachmat Arief.

Kemudian setelah barang-barang tersebut laku terjual, tersangka memberikan kepada korban berupa nota bukti penjualan dengan jumlah barang yang berhasil dijual dari bulan Desember 2021 hingga bulan Juni 2022.

“Korban merasa curiga karena tidak sesuai di nota penjualan antara barang yang laku terjual dengan status kredit dengan jumlah uang yang disetorkan,” jelasnya.

Merasa ada yang janggal, kemudian korban bersama dengan saksi yakni Ifin membawa tersangka untuk mengecek langsung di lokasi masing-masing pembeli lemari dan karpet.

Akhirnya korban mengetahui bahwa dari total 117 buah lemari dan karpet dengan status kredit ternyata dijual promo oleh tersangka kepada Eko seharga Rp 800.000.

Selain itu tersangka juga mengakui telah menjual lemari tersebut kepada pembeli yang lain seharga Rp 1.200.000 yang mana uang penjualan tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya oleh tersangka kepada korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 175.650.000 dan melapor ke Polsek Kusan Hilir,” pungkas AKP Made.

Diketahui tersangka Ancah merupakan warga Jalan 7 Februari RT 001 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.