Reskrim Polsek Simpang Empat Amankan Pria Bersajam

waktu baca 1 menit
Kamis, 1 Sep 2022 06:49 16 Redaksi

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria bernama Misran Arianto (30).

Misran diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis parang di Jalan Hidayah RT 02 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Selasa (30/8) sore.

“Kami amankan Misran, karena membawa sajam tak berizin,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Kamis (1/9).

AKP mengatakan tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek,” tukas AKP Made didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono.

Diketahui Misran Arianto adalah warga Jalan Kodeco Kilometer 04 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat.

Sajam jenis parang yang diamankan polisi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA