Sederhana dan Akurat

Polsek Satui Amankan Pria Bawa Sajam Tanpa Izin di Dekat Hotel Selera

1,139

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Seorang pria berinisial H (42) diamankan oleh jajaran Polsek Satui Polres Tanah Bumbu karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Pria tersebut diamankan saat pelaksanaan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Satui, pada Selasa (22/7/2025) pukul 16.30 Wita..

“Penangkapan terjadi di Jalan Propinsi Km 164 RT 16, Desa Berkah Bersama, Kecamatan Satui, tepatnya di samping Hotel Selera,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto.

Ipda Supriyo menjelaskan pelaku diamankan saat personel kepolisian mencurigai gerak-gerik pria tersebut saat melintasi lokasi patroli.

“Kami curiga, lalu segera melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Hasil penggeledahan menemukan sebilah senjata tajam jenis keris sepanjang 30 cm tanpa izin, lengkap dengan kumpang berwarna hijau yang terbuat dari kayu,” jelasnya.

Menurut identitas, pelaku merupakan warga Jalan Mutiara RT 14, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.

“Pelaku akan diproses sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah di tempat umum,” tukasnya.