Sederhana dan Akurat

Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Eksekutif Usulkan Pembentukan 17 Desa Baru

336

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa. 

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, dan dihadiri Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, yang mewakili Bupati Andi Rudi Latif di Ruang Sidang Utama, Senin (6/10/2025).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan pembentukan 17 desa baru yang tersebar di tujuh kecamatan. Usulan tersebut disampaikan oleh Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.

Hasanuddin menyampaikan bahwa DPRD Tanah Bumbu akan memberikan perhatian serius terhadap usulan pembentukan desa baru tersebut karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

“DPRD akan menelaah secara cermat setiap usulan pembentukan desa agar benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” ujar Hasanuddin.

Ia menambahkan pembentukan desa baru diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun 17 desa yang diusulkan Pemkab Tanah Bumbu tersebar di tujuh kecamatan, antara lain:

Kecamatan Simpang Empat: Desa Anugerah Sejahtera, Desa Hidayah, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, dan Desa Gunung Meranti.

Kecamatan Karang Bintang: Desa Nunggal Jaya dan Desa Bintang Makmur.

Kecamatan Mantewe: Desa Sukadamai Barat, Desa Sukadamai Timur, Desa Kebun Agung, dan Desa Bumisari.

Kecamatan Batulicin: Desa Tanamerah Indah.

Kecamatan Sungai Loban: Desa Batu Meranti Jaya.

Kecamatan Kuranji: Desa Mekar Mulia.

Kecamatan Satui: Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, dan Desa Perintis Bersujud.

Setelah penyampaian usulan tersebut, DPRD Tanah Bumbu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menerima berkas draft Raperda untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.