lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu Sya’bani Rasul, didampingi Wakil Ketua I, Hasanuddin, dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana, di Ruang Sidang Utama, Selasa (7/10/25).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinerginya dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjalin berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan daerah,” ujar M. Putu Wisnu Wardhana.
Ia menambahkan kerjasama daerah bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga strategi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman.
Kabupaten Tanah Bumbu, dalam semangat otonomi daerah diharapkan mampu membuka diri terhadap kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab.
Raperda tentang Kerjasama Daerah ini memiliki tujuan utama untuk:
- Menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kerjasama agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
- Menggali serta mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerjasama yang saling menguntungkan.
Adapun ruang lingkup Raperda ini meliputi kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik, investasi dan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, serta aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
Dengan disahkannya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan dapat menindaklanjutinya dengan pelaksanaan yang konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap kerjasama yang dilakukan tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan bahwa setelah disetujui DPRD, Raperda ini akan segera diajukan untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat diberlakukan secara efektif.
Melalui penerapan Peraturan Daerah tentang Kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimistis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.