DPRD Tanbu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda RTRW

0 1,416

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, yang dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Andi Aminuddin, di ruang sidang DPRD, Kamis (16/2).

“Dengan selesainya pembahasan pada tingkat eksekutif, maka kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043 untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama di tingkat legislatif,” ujar Andi Aminuddin mewakili Bupati Tanah Bumbu.

Salah satu yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap Perda RTRW tersebut adalah karena adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.

“Untuk mendukung hal tersebut, salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya Kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL (area penggunaan lain) melalui pelepasan kawasan hutan,” terangnya.

Menurut pihak eksekutif, Raperda tentang RTRW Tanah Bumbu Tahun 2023-2043 diperlukan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia, serta memantapkan ketahanan dan keamanan.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.