Delapan Kali Pembahasan di DPRD Tanah Bumbu, Sengketa Ganti Rugi Lahan di Sebamban Baru Capai Kesepakatan

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Mei 2026 11:37 34 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Polemik ganti rugi lahan masyarakat terdampak dugaan pencemaran lingkungan di Sebamban Baru akhirnya menemui titik damai setelah delapan kali pembahasan di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat gabungan komisi yang berlangsung Kamis (7/5/2026) tersebut berjalan cukup panjang dan baru berakhir sekitar pukul 20.00 Wita setelah dimulai sejak sore hari.

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, memimpin langsung jalannya rapat bersama Wakil Ketua I, Hasanuddin, dan Wakil Ketua II, Sya’bani Rasul.

Rapat turut menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Tim Kajian PPLH Universitas Lambung Mangkurat, masyarakat terdampak, serta enam perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Adapun perusahaan yang hadir yakni PT Borneo Indobara, PT Sungai Danau Jaya, PT Tanah Bumbu Resources, PT Toudano Mandiri Abadi, PT Angsana Jaya Energi, serta PT Tunas Inti Abadi.

Kepala Bidang PPKLH DLH Tanah Bumbu Syahrojat mengungkapkan seluruh pihak akhirnya menyepakati nilai ganti rugi yang mengacu pada hasil kajian sebelumnya.

“Tetap sesuai hasil kajian itu,” katanya.

Ia bahkan menyebut rangkaian pembahasan panjang tersebut sebagai “8 episode” rapat hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama.

“Sampai 8 episode,” ujarnya sambil tersenyum.

Menurut Syahrojat, pihak perusahaan meminta waktu sekitar satu bulan untuk proses pembayaran setelah administrasi invoice dari masyarakat selesai diproses.

Meski sempat berlangsung alot dalam beberapa pertemuan sebelumnya, rapat terakhir disebut berjalan lebih cair dan mengarah pada penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.

LAINNYA