Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Batu Bulan Tanah Bumbu

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mei 2026 18:21 241 Syahriadi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release oleh Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana didampingi Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis (21/5/2026) pukul 16.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu.

Menurutnya, kejadian bermula saat korban berinisial F hendak meminjam mobil milik BH. Namun permintaan tersebut tidak diberikan sehingga korban tersinggung dan kemudian merusak ban mobil milik BH menggunakan parang hingga bocor.

“Mengetahui ban mobilnya dirusak, BH kemudian mencari korban F. Saat bertemu, korban F melakukan pembacokan terhadap BH menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius pada pergelangan tangan kanan,” ujar AKP M. Taufan Maulana.

Setelah mengalami luka, BH pulang ke rumah dan bertemu dengan tersangka B serta tersangka MS. Mengetahui rekannya terluka, kedua tersangka kemudian mencari korban F. Dalam perjalanan mereka bertemu dengan tersangka MH dan selanjutnya bersama-sama mencari korban.

“Setelah menemukan korban, ketiga tersangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka di bagian tangan, leher, kepala, dan tubuh hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

AKP M. Taufan Maulana menambahkan, proses pencarian dan pengejaran terhadap para tersangka dilakukan dengan medan yang cukup berat karena para pelaku bersembunyi di kawasan hutan.

Tersangka MH berhasil ditangkap di persembunyiannya di kawasan hutan wilayah hukum Polres Paser, Kalimantan Timur. Ia dijerat Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka B dan tersangka MS ditangkap di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Keduanya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Turut hadir dalam kegiatan press release tersebut Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto.

LAINNYA