Fraksi PKB DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Jul 2026 10:35 134 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Muhammad Haris Fadillah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar pada Rabu (1/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, dan jajaran kepala SKPD.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar tersebut, Fraksi PKB menyatakan persetujuannya agar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi PKB berharap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, efektivitas pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKB menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu melalui pengelolaan APBD yang semakin baik, efektif, dan bertanggung jawab dari waktu ke waktu.

LAINNYA