Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Pengelolaan Aduan Publik di Sekolah

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Okt 2026 16:21 139 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu memperkuat pengelolaan pengaduan pelayanan publik di sektor pendidikan melalui monitoring dan evaluasi (monev) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! bagi admin sekolah tingkat TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati di Batulicin, Rabu (14/10/2026), tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman admin sekolah dalam menerima, merespons, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat maupun wali murid.

Kepala Diskominfosp Tanah Bumbu Al Husain Mardani melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Akhmad Salehudin menjelaskan, monev dilakukan untuk menilai sejauh mana pemahaman admin sekolah terhadap mekanisme pelayanan pengaduan melalui SP4N LAPOR!.

Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga mengikuti praktik langsung penggunaan aplikasi, termasuk tata cara merespons aduan yang masuk ke sistem pengaduan di masing-masing sekolah.

Menurutnya, penguatan kapasitas admin sekolah diperlukan agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara tepat dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Dalam kegiatan tersebut, Akhmad Salehudin juga menyosialisasikan pentingnya perlindungan data pelapor. Ia menegaskan, identitas pelapor dapat dirahasiakan atau dibuat anonim sehingga masyarakat memiliki rasa aman saat menyampaikan pengaduan.

“Kerahasiaan pelapor terjamin, dengan identitas yang dapat dibuat anonim atau dirahasiakan. Hal ini memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan,” ujarnya.

Sementara itu, Fungsional Pranata Humas Diskominfosp Tanah Bumbu Akhmad Sabarudin Noor menekankan pentingnya konsistensi admin dalam mengelola layanan pengaduan.

Ia mengingatkan, apabila terjadi pergantian pejabat atau admin pengelola, pihak sekolah harus segera melaporkannya kepada admin utama Kabupaten di Diskominfosp agar proses penanganan dan tindak lanjut aduan tidak terhambat.

Sabarudin juga menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti, dengan batas waktu maksimal tiga hari. Keterlambatan penanganan dapat memicu teguran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah.

“Untuk satuan pendidikan sudah kami buatkan akun SP4N LAPOR!. Jadi, jika ada laporan pengaduan masyarakat ke sekolah tersebut, admin bisa segera memberikan jawaban,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Diskominfosp berharap pengelolaan pengaduan di satuan pendidikan semakin optimal, sehingga masyarakat dan wali murid memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan maupun masukan.

Upaya tersebut sekaligus mendukung visi pembangunan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.

LAINNYA