TABALONG, lugasnusantara.co.id – Satnarkoba Polres Tabalong meringkus seorang pria berinisial RJ alias Jani (50) warga Bumimas Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Sabtu (6/8) pagi.
Jani diamankan oleh petugas saat tertangkap tangan meletakkan bungkusan warna kuning bekas biskuit yang diletakkannya di bawah sebuah pohon.
Saat diperiksa polisi ternyata di dalam bungkusan tersebut ada 3 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal bening yang tak lain adalah narkotika jenis sabu.
“Saat ini Jani sudah diamankan di Polres Tabalong dengan 3 paket sabu seberat 14,14 gram,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama.
Aipda Irawan Yudha mengatakan penangkapan Jani yang berprofesi sebagai supir travel itu berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman barang haram sabu.
Kemudian pihaknya melakukan penyisiran dan melihat sebuah mobil warna merah terparkir dengan ciri-ciri sesuai seperti informasi. Saat itu si supir alias Jani bolak-balik di sekitar lokasi.
Polisi terus mengawasi pergerakannya hingga kemudian dihampiri saat terlihat meletakkan sabu di pinggir Jalan Raya Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak. Tepatnya di dekat Kantor Dinas Perhubungan.
“Jani mengakui mengenal dengan pengirim, tetapi untuk penerima sama sekali tidak mengenalnya, karena semua komunikasi dilakukan melalui telepon dan barang kiriman diletakkan di tempat tertentu,” terangnya.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu handphone, satu buah dompet, satu bungkus bekas biskuit, satu bungkus plastik hitam, satu bungkus plastik bening, dan satu unit mobil warna merah metalik beserta STNK.
