Pemkab Tanbu Apresiasi Sidang PPL oleh BPN

0 683

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Pemkab Tanah Bumbu mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).

Hal itu ungkapkan Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hj Mariani, saat menghadiri acara di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Kamis, (6/10).

Mariani mengatakan kepemilikan tanah sudah seharusnya memiliki legalitas dan kebutuhan tentang tanah.

“Ini dapat meningkatkan tarap hidup masyarakat, khususnya dapat memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi status tanah yang clean and clear,” ujarnya.

Pjs Kepala Kantor BPN Tanah Bumbu, I Wayan Sukiana, berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif, sehingga program pemerintah untuk pendaftaran tanah lengkap di Tanah Bumbu dapat diselesaikan di tahun 2024.

“Selagi ada kegiatan sertifikasi seperti ini oleh pemerintah yang artinya gratis tanpa biaya. Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2022 berjumlah 600 bidang di Tanah Bumbu terdapat pada Kecamatan Simpang Empat, Teluk Kepayang, Sungai Loban dan Satui,” imbuhnya.

Diketahui sidang PPL bertema Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah, dasar hukumnya adalah UU No. 5 Th. 1960 (Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), PP No. 24 Th. 1997 (Pendaftaran Tanah, PP No. 24 Th. 1997 (Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Perpres No. 86 Th. 2018 (Reforma Agraria Pasal 6 (a)) dan Kepres No. 55 Th. 1980 (Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform).

Tujuan Redistribusi Tanah adalah meningkatkan taraf hidup rakyat khususnya penggarap dengan mengusahakannya secara aktif.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.