TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Pemkab Tanah Bumbu menandatangani nota kesepahaman bersama atau MoU dengan Ombudsman RI terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H Ambo Sakka, di Gedung Serbaguna Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (30/11).
“Objek dari MoU ini adalah peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ucap H Ambo Sakka.
Sekda mengatakan ruang lingkup dari MoU di antaranya percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, dan pertukaran data atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati.
“Dengan adanya MoU tersebut kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu akan semakin meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sekedar informasi, pada Agustus lalu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari dua tugas utama Ombudsman RI yakni pencegahan maladministrasi, dan penyelesaian atau pemeriksaan aduan masyarakat.