Sederhana dan Akurat

Ringkus Pengedar di Jalan Kupang, Polisi Temukan 8 Paket Sabu

2,517

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria berinisial TM (28) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.

TM ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kupang Gang Senang RT 11 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (4/3) sekira pukul 21.30 Wita.

“Kami amankan seorang pengedar sekaligus pemakai sabu di Jalan Kupang Kecamatan Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Minggu (5/3).

AKP Saryanto mengatakan penangkapan tersangka atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim opsnal narkoba.

“Tersangka kami tangkap saat sedang makan di rumahnya,” ujar AKP Saryanto.

Barang bukti sabu milik tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu A Denny Juniansyah, menuturkan ada delapan paket narkotika jenis sabu yang diamankan timnya dari tersangka.

“Ada delapan paket sabu seberat 23,42 gram yang kami dapati di kamarnya. Barang haram itu disimpannya di dalam tas,” jelas Iptu Denny.

Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, plastik klip, sendok plastik warna putih, sendok sabu warna biru, botol bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca, dan timbangan digital.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami giring ke Mapolres,” pungkas Iptu Denny.