lugasnusantara.co.id – Dua pria berinisial EF (49) dan MY (38) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Keduanya diduga mencuri dua ekor sapi milik seorang warga di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Kami telah mengamankan dua orang tersangka atau pelaku pencurian alias maling, yakni EF dan MY, pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga.
Kasus ini bermula saat korban bernama Satar (49), seorang karyawan swasta asal Lombok, melaporkan kehilangan dua ekor sapi miliknya pada Kamis (15/05/2025) malam.
Ia mengaku kehilangan sapi saat hendak mengambilnya di kebun sawit tempat biasa sapi tersebut digembalakan.
“Korban sempat mencari di sekitar kebun, namun tidak ditemukan. Ia lalu memperoleh informasi bahwa sapinya berada di tempat penjual sapi di Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban. Setelah dicek, ternyata benar, dua ekor sapi tersebut adalah miliknya,” jelas Iptu Jonser Sinaga.
Adapun ciri-ciri sapi yang hilang adalah satu ekor sapi betina yang masih menyusui dengan bulu ekor berwarna putih dan jinak, serta satu ekor sapi jantan berwarna merah dengan kaki belakang sebelah kiri pincang.
“Polsek Angsana bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti dua ekor sapi hasil curian,” jelas Iptu Jonser Sinaga.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni saty ekor sapi jantan berwarna merah dengan kaki belakang sebelah kiri pincang dan satu ekor sapi betina dengan bulu ekor berwarna putih dan jinak
“Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp25 juta akibat kejadian ini,” tutur Iptu Jonser Sinaga.
“Kedua tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Angsana. Kami juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pelapor dan seorang warga berinisial RU yang berdomisili di Desa Banjarsari,” tutup Iptu Jonser Sinaga.