
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (15/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.
Rapat turut dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para kepala SKPD, serta anggota DPRD Tanah Bumbu.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Setelah melalui rangkaian pembahasan bersama pemerintah daerah, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani mengatakan, persetujuan Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perubahan APBD ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ujarnya.
Andrean menegaskan, pelaksanaan program yang telah dianggarkan perlu diarahkan pada kepentingan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya persetujuan tersebut, program dan kegiatan prioritas yang tercantum dalam Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat segera direalisasikan secara efektif dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.