

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang wanita berinisial R (40) terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Pelaku R diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Provinsi, Desa Tri Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 00.10 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,34 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Anang Setyawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Iptu Anang Setyawan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku R akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar