
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (18/05/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin serta Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Paripurna tersebut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan nota penjelasan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
Wisnu menyampaikan penyusunan Raperda tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi nasional terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan pemerintah tersebut sekaligus mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021, sehingga berdampak pada perlunya penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, mengatakan agenda pembahasan awal terhadap regulasi ini dinilai penting dalam mendukung kepastian hukum dan kemudahan investasi di daerah.
“DPRD Tanah Bumbu bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan Raperda hingga nantinya dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.