DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Perizinan Berbasis Risiko, Pemkab Dukung Pengawasan Terpadu

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jun 2026 15:22 25 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (4/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD, Hasanuddin. Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu di Ruang Sidang Utama.

Dalam rapat tersebut, jawaban Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, disampaikan oleh M. Putu Wisnu Wardhana. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan sepakat dan mendukung sejumlah masukan yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait penyusunan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah pentingnya pengawasan terpadu berbasis risiko guna menghindari tumpang tindih pengawasan yang berpotensi merugikan pelaku usaha.

“Pemerintah daerah akan terus meningkatkan program pendampingan, pelayanan jemput bola melalui OSS keliling, hingga sosialisasi ke desa-desa,” ujar Wisnu saat membacakan jawaban Bupati.

Selain itu, Pemkab Tanah Bumbu juga menyatakan dukungan terhadap berbagai usulan fraksi lainnya, seperti penyederhanaan persyaratan perizinan, upaya pemberantasan pungutan liar (pungli), serta pendampingan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut pemerintah daerah, berbagai masukan tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Semua masukan akan kami tampung demi tercapainya kemudahan bagi masyarakat Tanah Bumbu,” tegas Wisnu.

Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sendiri diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mendukung kemudahan berusaha di daerah, sekaligus tetap memperhatikan aspek pengawasan, keamanan, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pembahasan yang melibatkan eksekutif dan legislatif tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan investasi, serta memperkuat pemberdayaan UMKM di Kabupaten Tanah Bumbu.

LAINNYA