Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Perkuat Perizinan Berusaha Berbasis Digital

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2026 10:52 148 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan sependapat dengan seluruh pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai pentingnya penguatan sistem pelayanan perizinan berusaha berbasis digital guna menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (4/6/2026).

Dalam jawabannya, pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pelayanan perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem nasional melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha secara cepat, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah daerah akan terus berupaya memperkuat pelayanan perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem nasional melalui OSS-RBA guna memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Wisnu membacakan jawaban Bupati.

Terkait kepastian waktu dan standar pelayanan, pemerintah daerah menjelaskan bahwa raperda tersebut akan mengatur secara jelas mengenai standar pelayanan, jangka waktu penyelesaian perizinan sesuai tingkat risiko usaha, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

Dengan demikian, pelayanan perizinan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan persyaratan perizinan, kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha berisiko rendah, serta pendampingan dan asistensi teknis agar UMKM mampu berkembang dan memiliki daya saing yang lebih baik.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan akan dilakukan secara berkala dan berbasis tingkat risiko dengan melibatkan perangkat daerah teknis terkait sesuai bidang usaha masing-masing.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah dalam setiap proses perizinan berusaha, sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala SKPD, dan sejumlah undangan lainnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA