Masalah Debu Tak Kunjung Tuntas, DPRD Tanah Bumbu Desak Perusahaan Tepati Kesepakatan

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jul 2026 12:34 154 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyoroti belum optimalnya penanganan debu akibat aktivitas angkutan tambang di Kecamatan Satui dan Angsana. Sejumlah perusahaan dinilai belum menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama sejak Februari 2025.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Camat Satui, Camat Angsana, sejumlah perusahaan tambang, Perusda, serta kepala desa terdampak, Kamis (16/7/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, mengatakan hingga kini pelaksanaan komitmen perusahaan belum menunjukkan hasil yang signifikan. Padahal, persoalan debu telah berulang kali dibahas dan telah melahirkan sejumlah kesepakatan.

“Eksekusi dari perusahaan belum jelas. Kesepakatan sudah dibuat sejak tahun lalu, tetapi hingga sekarang persoalan debu masih terus dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu juga telah melayangkan surat resmi kepada perusahaan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat. Namun, langkah tersebut dinilai belum memberikan dampak nyata.

Dalam rapat tersebut ditegaskan kembali dua poin utama kesepakatan yang telah disepakati bersama antara perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan DPRD.

Pertama, seluruh angkutan tambang dilarang melintasi jalan umum menggunakan kendaraan yang membawa lumpur atau material yang dapat mencemari lingkungan.

Kedua, setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas pencucian kendaraan di titik perlintasan sebelum kendaraan memasuki jalan raya.

“Kami meminta perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas I Wayan Sudarma.

Rapat dihadiri perwakilan PT Arutmin Indonesia Site Satui, PT Triveni, PT Wahana Baratama Mining, PT Bagong, PT Borneo Indobara (BIB), PT PAMA, PT PPA, PT CK, serta kepala desa dari Sungai Cuka, Makmur Mulia, Sungai Danau, Berkat Mufakat, Sinar Bulan, Satui Barat, dan Sejahtera Mulia.

Dalam forum itu, PT Arutmin Indonesia juga menyampaikan rencana pembangunan parking area di samping Jembatan Terowongan Shinta, Kecamatan Satui. Fasilitas tersebut nantinya akan menjadi lokasi antar-jemput karyawan oleh keluarga, sehingga kendaraan pribadi tidak lagi memasuki kawasan operasional maupun menambah kepadatan lalu lintas di wilayah perkotaan.

Rapat menghasilkan penegasan kembali kesepakatan antara DPRD dan perusahaan untuk memastikan kendaraan operasional maupun angkutan lainnya yang berlumpur tidak memasuki kawasan perkotaan, baik di Kecamatan Satui maupun Angsana.

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan perjanjian tersebut. Apabila perusahaan terbukti mengabaikan kesepakatan, DPRD akan mendesak Dinas Lingkungan Hidup menempuh langkah hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kemungkinan penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran yang terjadi.

LAINNYA