Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Lanjutan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Agu 2026 19:42 161 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (3/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I, H. Hasanuddin, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, dan para kepala SKPD.

Agenda rapat paripurna kali ini adalah mendengarkan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya telah disampaikan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Eryanto Rais, menyampaikan jawaban pemerintah atas berbagai masukan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Dalam penjelasannya, pemerintah memaparkan perkembangan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah juga menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, pemutakhiran data objek pajak, penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga pengembangan sistem pembayaran elektronik.

Selain itu, pemerintah memberikan tanggapan terhadap masukan fraksi terkait optimalisasi retribusi parkir. Pemkab menyatakan akan memperkuat pengelolaan parkir di kawasan wisata dan pasar yang menjadi kewenangan daerah melalui penataan sistem, optimalisasi aset daerah, serta peningkatan koordinasi antarperangkat daerah.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menunjukkan fungsi legislasi dan pengawasannya dalam mengawal pembahasan Raperda agar menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan daerah.

LAINNYA