DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda Penataan Ulang Susunan Perangkat Daerah

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Nov 2026 17:52 12 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (4/11/2026).

Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Yamani, serta sejumlah anggota DPRD.

Dalam kesempatan itu, M. Yamani membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Ia menjelaskan, perubahan peraturan daerah tersebut diperlukan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan tahun 2026 serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Penataan kelembagaan mencakup penyesuaian nomenklatur, tipe, susunan organisasi, hingga beban kerja perangkat daerah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, penyesuaian tersebut penting untuk memperjelas pembagian tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan.

Perda Nomor 19 Tahun 2016 sebelumnya telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021. Kini, pemerintah daerah kembali mengajukan perubahan ketiga guna menyesuaikan struktur kelembagaan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yamani juga menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah memperoleh persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat.

Persetujuan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.8.1/02236/ORG/2026 tertanggal 3 November 2026.

“Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan identifikasi dan penelaahan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan hasil bahwa usulan perubahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yamani.

Meski telah memperoleh persetujuan gubernur, pembahasan Raperda tetap memerlukan pandangan dan masukan dari anggota DPRD sebelum nantinya disetujui bersama menjadi peraturan daerah.

Melalui perubahan regulasi ini, pemerintah daerah berharap penataan perangkat daerah dapat menciptakan struktur organisasi yang lebih efektif, proporsional, dan sesuai kebutuhan, sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

LAINNYA