Dua Raperda Disetujui, Tanah Bumbu Perkuat Upaya Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan SDM

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Nov 2026 22:35 126 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, Rabu (4/11/2026).

Kedua Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan, memperluas pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas dan daya saing SDM guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Administrasi Umum, H.M. Yamani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan memiliki arti strategis untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Menurutnya, penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya melalui pemberian bantuan sosial, tetapi juga harus menyentuh pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Untuk memastikan program berjalan efektif, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pemutakhiran data masyarakat miskin agar bantuan dan program pemberdayaan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan SDM dipandang sebagai investasi strategis bagi masa depan Kabupaten Tanah Bumbu.

Peningkatan kualitas SDM, lanjutnya, perlu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, mencakup kapasitas, kompetensi, keterampilan, serta daya saing masyarakat maupun aparatur pemerintah.

Pembangunan daerah, menurut pemerintah daerah, tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM sebagai modal utama pembangunan.

Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, tahapan selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Tanah Bumbu dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Persetujuan dua Raperda inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mempersiapkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

LAINNYA