Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Perubahan Ketiga Perda Susunan Perangkat Daerah ke DPRD

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Nov 2026 13:56 366 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyampaian Raperda tersebut dilakukan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Administrasi Umum, H.M. Yamani, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Hasanuddin, Rabu (4/11/2026).

Dalam penyampaiannya, Yamani menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menata dan menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah agar sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi penyusunan Raperda tersebut.

Pertama, berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah Tahun 2026, diperlukan penyesuaian kelembagaan agar pelaksanaan urusan pemerintahan dapat berjalan lebih tepat, terarah, dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedua, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar susunan perangkat daerah tetap relevan dengan dinamika pemerintahan dan kebutuhan pembangunan.

Ketiga, penataan kelembagaan harus mempertimbangkan kesesuaian nomenklatur, tipe, susunan organisasi, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, organisasi perangkat daerah yang dibentuk diharapkan proporsional, tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mampu bekerja secara optimal.

Keempat, penyesuaian tersebut diharapkan memperkuat pelaksanaan urusan pemerintahan dan fungsi penunjang pemerintahan daerah, sehingga setiap perangkat daerah memiliki kejelasan tugas, tanggung jawab, dan peran dalam mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.

Yamani juga menyampaikan bahwa rancangan perubahan Perda tersebut telah memperoleh persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat.

Persetujuan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.8.1/02236/ORG/2026 tertanggal 3 November 2026.

Persetujuan diberikan setelah melalui proses identifikasi dan penelaahan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Hasilnya, usulan perubahan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyampaian Raperda ini, Bupati Andi Rudi Latif mengajak seluruh pihak menjadikan penataan perangkat daerah sebagai momentum memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

LAINNYA