Simpan Sabu Di Atas Lemari, Pemuda di Batulicin Ditangkap Polisi
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pemuda yang diduga kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial PM (22) yang diamankan polisi di sebuah rumah di Gang Rindu Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Minggu (17/12) sekira pukul 22.05 Wita.
“Kami amankan seorang kurir sabu di Batulicin,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Selasa (19/12).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba wilayah Batulicin.
“Kami temukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,14 gram saat penggeledahan,” ujar Iptu J Sinaga.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan saat penggeledahan tersangka sempat menyembunyikan barang bukti sabu di dalam kamar.
“Pas digeledah, kami melihat tersangka meletakkan sabu miliknya di dalam kamar, tepatnya di atas lemari yang dibungkus tisu,” jelas Iptu Anang.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handhpone merk Iphone dan satu lembar tisu.
“Tersangka langsung kami gelandang ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.
Diketahui tersangka merupakan warga Jalan Asoka No.17 RT 02 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah.