Sederhana dan Akurat

Polisi Ringkus Tujuh Kawanan Pencuri Batubara di Satui Tanah Bumbu

1,999

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan tujuh tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ketujuh tersangka adalah HP (38), UK (45), YP (39), C (28), RA (29), J (34), dan SM (39) yang dilaporkan atas pencurian batu bara di Stockroom Batubara NBM di Jalan Alamunda KM 08 Batulaki, Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, Rabu (20/3/24) pukul 05.19 Wita. 

“Kami amankan tujuh pelaku pencurian batubara di Satui,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (22/3/24).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Satui bersama pihak security PT BIB usai mendapatkan laporan sekira pukul 11.00 Wita.

“Ketujuh pelaku diamankan setelah unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara,” ujar Iptu J Sinaga.

Sementara itu, Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menjelaskan kejadian berawal pada saat pelapor mendapat informasi dari Danru Patroli PT. BIB (Borneo Indobara) YJ yang sedang melaksanakan patroli di lokasi tersebut.

Pelapor diberitahu bahwa ada unit tronton yang mencurigakan sedang parkir di dalam Stockroom Batubara NMB.

Mendengar informasi itu, pelapor langsung berangkat menuju ke tempat kejadian. Setelah tiba di tempat kejadian pelapor melihat YJ bersama DS sudah ada di TKP.

Di sana pelapor juga melihat satu unit tronton dengan nomor lambung DT. 703 warna hijau sedang parkir dengan satu orang sopir dan enam orang pemuat batu bara di lokasi tersebut.

Setelah dicek pelapor bersama rekannya, ternyata unit tronton tersebut sedang memuat sebagian batubara di stockroom tersebut yang dimuat menggunakan tenaga enam orang dengan menggunakan alat bantu berupa skop sebanyak 4 buah.

“Sebagian batubara sudah berhasil dimuat ke dalam bak truk tronton tersebut. Setelah melihat hal tersebut pelapor langsung melaporkan ke atasan dan petunjuk dari atasan memerintahkannya untuk mendata dan mengamankan unit tronton yang bermuatan sebagian batubara serta sopir dan 6 orang pemuatnya untuk kemudian dibawa ke Polsek Satui,” beber AKP Hardaya.

“Atas kejadian tersebut pelapor selaku yang diberi kuasa oleh PT. BIB mengalami kerugian berupa batubara yang berhasil dicuri oleh pelaku sebanyak sekitar 30 ton dengab taksiran senilai Rp. 10 juta,” pungkas AKP Hardaya.