Dua Tersangka Penipuan dan Penggelapan Diringkus Polisi Tanah Bumbu

0 2,193
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Resmob Polda Kalimantan Utara dua tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
AI (32) dan USA (47) diringkus di RT 03 RW 01 Desa Karang Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (9/6) pukul 16.00 Wita.
Kedua tersangka itu diamankan lantaran dilaporkan oleh korban Badruddin telah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil.
“Kami amankan dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Senin (13/6).
AKP Made menjelaskan kejadian berawal pada tanggal 19 Februari 2022 rekan kerja korban yaitu ibu Tinah menawarkan mobil untuk usaha seharga 42 juta kepada korban.
Kemudian pada tanggal 21 Februari 2022 korban menghubungi penjual mobil tersebut yaitu Rahman untuk menawar harga mobil tersebut dengan harga 40 juta.
Setelah sepakat dengan Rahman, korban langsung mentransfer uang sebesar 20 juta  dan sisanya dibayar oleh tersangka setelah dikonfirmasi ke korban.
Korban pun langsung memerintahkan ke tersangka untuk membawa mobil yang dibelinya.
Namun sekitar tanggal 11 Mei 2022 tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi dan saat didatangi ke rumahnya sudah tidak ada di tempat.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah dan melapor ke kami,” ujar AKP Made didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.
“Saat ini dua tersangka sudah kami amankan untuk berproses hukum,” pungkas Made.
Diketahui dua tersangka merupakan warga Sebamban I Blok C RT 02 RW 01 Damar Indah Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.
Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.