Bisnis Sabu, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanbu

0 3,796

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu membekuk dua pria yang diduga sebagai pelaku bisnis barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah AAJ (44) sebagai pengedar dan MA (38) sebagai kurir. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

AAJ diamankan di rumahnya di Jalan Kodeco KM 13 Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Jumat (17/05/24) pukul 02.30 Wita. Sementara MA diamankan hasil pengembangan usai petugas melakukan penangkapan terhadap AAJ.

“Kami amankan dua tersangka budak sabu. Satu pengedar dan satunya lagi adalah kurir,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga.

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat.

“Info tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan mengamankan tersangka,” tutur Iptu J Sinaga.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan saat penggeledahan di rumah AAJ pihaknya menemukan satu paket sabu.

“Sabu tersebut kami temukan di lantai kamar AAJ dengan berat 0,13 gram,” ujar Iptu Anang.

Selang penangkapan AAJ, kata Iptu Anang, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan juga menangkap MA yang merupakan teman bisnis AAJ.

“Kedua tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.

Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu buah pipet kaca, satu buah bong lengkap dengan sedotan, dan satu buah mancis warna kuning.

Kemudian satunbuah timbangan digital, satu unit handphone merk Oppo warna biru, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp. 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.