Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kusan Hilir Tanbu

0 1,450

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek kusan Hilir dibackup Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan.

FK (28) diamankan petugas lantaran menganiaya korban inisial MR (50) di Jalan Pejala Baru RT 03 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir, Jumat (10/6) lalu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, membenarkan penangkapan FK.

FK ditangkap di Gang Keramat RT 02 RW 01 Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Rabu (13/7) pukul 19.30 wita.

AKP Made menjelaskan penangkapan FK berawal dari penganiayaan yang dilakukannya terhadap MR di Jalan Pejala Baru RT 03 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir, Jumat (10/6) lalu.

AKP Made juga menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan FK terhadap korban MR.

“Saat itu korban MR keluar rumah ingin berbelanja di warung milik kakak iparnya. Kemudian melihat istri tersangka FK sedang cekcok mulut dengan mantan suaminya,” ujar AKP Made.

Kemudian datanglah FK membawa satu buah kayu jenis Ulin. Korban melihat hal tersebut langsung menegur dan berniat melerai.

“Sudah-sudah. Jangan-jangan kelihat orang,” ungkap Made menirukan suara korban.

“Nahas atas tindakannya menegur, korban malah dipukul oleh tersangka FK menggunakan kayu,” pungkas Made.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.