Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Kusan Hilir Tanbu Diringkus Polisi

0 2,543

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.

SB (52) warga Jalan Lembae RT 06 Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir ditangkap karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu.

Pria paruh baya ini diringkus petugas dalam sebuah rumah di Desa Pulau Satu Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (14/7) pukul 22.00 wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, membenarkan penangkapan SB yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan.

“Iya benar kami telah menangkap SB dengan barang bukti 33 paket sabu seberat 45,49 gram,” ungkap AKP Made didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.

AKP Made mengatakan penangkapan SB yang merupakan pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat setempat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba.

Laporan masyarakat itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan.

“Kami selidiki dan ternyata benar, sehingga kami meringkus pelaku,” terang AKP Made.

Selain paket sabu, AKP Made menambahkan pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya milik tersangka.

“Ada handphone merk Vivo, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dan uang tunai 500 ribu rupiah,” tutur AKP Made.

“Pelaku dan barang bukti langsung sudah dibawa ke Mapolres,” tukas AKP Made.

Barang bukti yang diamankan polisi.
Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.