TABALONG, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus dua budak narkotika jenis sabu berinisial M alias Incus (39) dan RH alias Amat (18), Kamis (21/7).
Dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo, penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 100,96 gram.
“Incus diamankan saat sedang berjalan keluar dari gang rumahnya dan ditemukan 14 paket dengan berat 68,05 gram dan sisanya ditemukan di rak lemari rumah pelaku,”ungkap Aipda Irwan Yudha.
Sementara itu, polisi juga mengamankan RH alias Amat (18) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
“RH alias Amat berperan sebagai kurir. Dia diamankan di rumahnya dan ditemukan 2 pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu yang masih menempel pada bong plastik. Dia mengakuinya sebagai upah dari mengambil kiriman sabu bersama Incus,” terangnya.
“Hasil pengungkapan kasus ini adalah yang terbesar selama semester 1 tahun 2022,” pungkas Aipda Irawan.
Diketahui kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.