Gegara Buah Sawit, Pria di Tanbu Tega Aniaya Istri Sirinya

0 2,142

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria bernama Rudi Saputra (45) warga Jalan Transmigrasi Km 37 RT 02 RW 02 Desa Rejosari Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya pria paruh baya itu dilaporkan oleh istri sirinya berinisial ND (25) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Rudi ditangkap oleh Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe, Sabtu (30/7) sore.

“Rudi kami tangkap atas laporan penganiayaan terhadap istri sirinya,” ucap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Minggu (31/7).

AKP Made menjelaskan tersangka dilaporkan karena menganiaya dengan melakukan pemukulan dan mencocol pipi istri sirinya dengan puntung rokok yang masih menyala.

“Laporan istri sirinya, si tersangka telah memukul dan mencocol pipinya dengan puntung rokok,” jelas AKP Made didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.

AKP Made menerangkan kejadian penganiayaan itu bermula dari cekcok antara tersangka Rudi dengan korban atau istri sirinya di rumahnya, Jumat (30/7).

Tersangka Rudi menuduh istri siri dan mertuanya telah mencuri buah kelapa sawit yang berada di depan rumah.

Buntut dari cekcok, Rudi marah dan melakukan pemukulan serta mencocol istri sirinya itu dengan puntung rokok yang masih menyala.

Akibat penganiayaan itu istri sirinya trauma dengan pipi kiri yang lebam, telinga sebelah kanan berdengung, serta luka bakar di bagian pipi kiri.

“Korban trauma karena bekas pukulan serta cocolan puntung rokok,” terang AKP Made.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk diproses hukum. Kita akan kenakan pasal 351 KUHP,” pungkas AKP Made.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.