Ngamuk di Acara Pernikahan Mantan Istri, Pria di Tanah Bumbu Diringkus Polisi

0 3,018

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria berinisial ASP (35) tak berkutik saat jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu mengamankannya, Rabu (25/09/24) malam.

Pria warga RT 03 RW 02 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban ini diamankan lantaran mengamuk dan melakukan pengancaman di acara pernikahan mantan istrinya di Desa Sumber Sari RT 06 Kecamatan Sungai Loban, Rabu (25/09/24).

Dia datang ke acara pernikahan mantan istrinya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau dan membubarkan acara tersebut dengan mengayunkan senjata tajam yang dibawanya kepada semua orang yang ada di acara pernikahan.

Sontak mantan istrinya pun ketakutan dan langsung masuk ke dalam rumah dengan berlari. Kemudian dikejar oleh pelaku, namun saat pelaku masuk ke dalam rumah, si mantan istrinya sempat masuk ke dalam kamar dan pelaku pun sempat mendorong pintu kamar tersebut sambil memegang senjata tajam.

⁠Tak berhasil mengejar mantan istri, pelaku kemudian membubarkan acara pernikahan, sehingga pengunjung ketakutan dan membubarkan diri dikarenakan pelaku mengacungkan senjata tajam kepada seluruh pengunjung.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Sungai Loban Ipda Dr Kity Tokan membenarkan kejadian tersebut. Ipda Kity menjelaskan sebelum pelaku mendatangi dan membubarkan acara pernikahan mantan istrinya, pelaku juga telah mengancam akan membunuh mantan istrinya.

“Jadi mantan istrinya ini juga telah diancam akan dibunuh dengan cara lehernya bakal digorok oleh si pelaku,” jelas Ipda Kity.

“Beruntung saja tidak ada korban jiwa, dan cepat melaporkan kejadian tersebut ke kami,” ujar Ipda Kity.

⁠Ipda Kity menambahkan pelaku bakal dikenakan perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Langsung saya pimpin bersama anggota Reskrim Polsek Sungai Loban, pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebilah pisau. Kami akan proses sesuai hukum,” pungkas Ipda Kity.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.