Sederhana dan Akurat

Paripurna Dewan, Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Tiga Raperda

1,073

TANAH BUMBU, lugasnusatara.co.id – Bupati Tanah Bumbu menyampaikan tiga buah Raperda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Tiga raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah.

Kemudian Raperda tentang Pembentukan Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat, Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Raya, Desa Barakat Mufakat, Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Dan terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj Mariani yang mewakili Bupati, Selasa (16/8).

Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melalui Asisten Hj Mariani mengatakan tiga raperda ini telah selesai dibahas pada tingkat eksekutif, sehingga kembali dilanjutkan untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

Untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah, karena saat ini Bank Kalsel termasuk dalam Kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II.

Adapun Penyertaan Modal Daerah yang telah dilakukan pemerintah daerah pada PT BPD Kalsel sampai dengan tahun 2021 sebesar 54 miliar rupiah.

Pemerintah daerah juga akan melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada PT BPD Kalsel dengan jumlah paling besar 25 miliar sampai dengan tahun 2026. Hingga jumlah keseluruhan sebesar 79 miliar 

Dengan demikian, menurutnya rencana penyertaan modal ini diharapkan dapat terpenuhi, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah yang berasal dari dividen yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

Kemudian dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, eksekutif juga mengajukan Raperda tentang Pembentukan Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat, Desa Sido Rejo, Desa Beuntung Raya, Desa Berkat Mufakat, Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya eksekutif juga mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan kewajiban negara yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

“Kami berharap agar raperda ini dapat disetujui, sehingga kita mampu mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, produktif dan berakhlak mulia,” tutup Hj Mariani.