Dua Pengedar di Tanbu Tertangkap, Setengah Kilo Lebih Sabu Diamankan Reserse Narkoba 

0 1,041

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka adalah RF (34) dan EAS (35). Keduanya diamankan Rabu (13/11/24) dini hari.

“Kami amankan dua orang pria yang merupakan pengedar sabu-sabu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Sabtu (16/11/24).

Iptu J Sinaga menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan target operasi bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Tanah Bumbu.

Menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RF di sebuah rumah di Desa Bayan Sari Kecamatan Angsana, Rabu (13/11/24) pukul 03.00 Wita.

Dari penangkapan RF ini ditemukan bukti percakapan peredaran gelap narkotika di handphone miliknya. Selanjutnya berdasarkan petunjuk tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan kembali dan berhasil mengamankan EAS yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika bersama dengan RF.

Kemudian Rabu (13/11/24) sekira pukul 05.30 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin tim melakukan penggeledahan yang diakui kedua tersangka adalah rumah sewaan mereka untuk digunakan menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan didapati satu paket sabu di dalam kamar rumah sewaan dan sepuluh paket sabu di atas plafon dapur rumah sewaan tersebut.

“Berat bersih dari 11 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah 579,34 gram atau setengah kilo lebih,” ujar Iptu Sinaga.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menyebut tersangka RF adalah warga RT 04 Desa Bayan Sari, Kecamatan Angsana. Sementara EAS adalah warga RT 01 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu.

“Tersangka RF merupakan residivis,” pungkasnya.

Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti di antaranya timbangan digital, sendok sabu terbuat dari sedotan, plastik klip, serta tiga unit handphone.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.