Reskrim Polsek Sungai Loban Tangkap Pengedar Sabu di Sebamban Baru
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pria tersebut diringkus di rumahnya di RT 04 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kamis (19/12/24) sekira pukul 02.00 Wita.
“Kami amankan seorang pria di Sebamban Baru atas dugaan mengedarkan sabu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga.
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Sebamban Baru.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Loban hingga berhasil menangkap pelaku,” tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Sungai Loban Ipda Dr Kity Tokan menambahkan saat menangkap dan menggeledah tersangka, pihaknya menemukan empat paket sabu.
“Ada empat paket sabu yang kami temukan. Beratnya 1,85 gram yang disimpan tersangka pada kotak handphone merk ViVo V15 di belakang pintu bagian belakang rumah,” jelas Ipda Kity.
Selain paketan sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu warna hitam terbuat dari sedotan, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah kotak handphone merk Vivo V15, dan satu unit handphone.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolsek Sungai Loban,” pungkas Ipda Kity.