Zairullah Buka Rakor Regsosek BPS Tanah Bumbu

0 459

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) Tanah Bumbu di Hotel Ebony Batulicin, Selasa (20/9).

Rakor tersebut juga dihadiri langsung Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Yos Rusdiansyah, dan Kepala BPS Kabupaten Tanah Bumbu, Rudy Nooryadi.

Peserta rakor pendataan awal Regsosek yakni instansi vertikal, SKPD, camat dan kepala desa yang bertujuan melakukan koordinasi dan persiapan pendataan registrasi sosial ekonomi dengan menggunakan pendekatan keluarga.

“BPS melaksanakan pekerjaan yang cukup berat, dimana data yang dihasilkan sebagai prasyarat utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang terintegrasi dan akurat,” ucap Bupati saat membuka acara.

Melalui rakor ini, kata Bupati, akan menghasilkan data terpadu yang tidak hanya untuk program perlindungan sosial ekonomi, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah.

Bupati berharap kepada seluruh pihak dapat mendukung kegiatan ini terutama bagi kepala desa dan camat dibarengi memiliki semangat dan komitmen yang tinggi untuk menyukseskannya.

Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Yos Rusdiansyah, mengatakan melalui rakor ini akan terbangun koordinasi dan kerjasama serta kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal dan masyarakat, akan tersaji satu data digunakan mana masyarakat yang memang perlu dibantu dan mana yang perlu diberdayakan.

Tujuan dari pendataan awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa dan kelurahan.

Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsif tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel dan responsif terhadap kondisi bencana. 

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.