TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria berinisial AK tak berkutik saat jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu mengamankannya.
Pria berusia 43 tahun ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu saat penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, Rabu (26/02/25) sekira pukul 00.30 Wita.
“Kami amankan tersangka di sebuah rumah yang beralamat di RT 002 Desa Sebamban Lama,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban.
Setelah mendapat informasi, Kapolsek bersama Unit Reskrim Sungai Loban langsung bergerak menuju lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami mendapati tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,58 gram pada dompet warna merah di dalam saku celana depan sebelah kiri tersangka,” jelas Ipda Kity.
Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo, bungkus plastik klip, dompet warna merah, serta uang tunai Rp.1.500.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Sungai Loban,” pungkas Ipda Kity.
