Ringkus Pengedar di Tanbu, Polisi Temukan Sabu Dalam ‘BH’ Alias KUTANG!

0 6,225

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu meringkus dua pengedar terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka adalah HLD (33) dan WYN (39) yang merupakan pasangan suami istri warga Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramdhani, membenarkan penangkapan tersangka.

“Si istri inisial HLD kami ringkus lebih dulu di Jalan Provinsi KM 199 Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana, Selasa (4/10) sekira pukul 13.30 wita,” ujar AKP Made, Kamis (6/10).

Dari tangan HLD, kata AKP Made, pihaknya menemukan total 7 paket sabu seberat 2,62 gram saat dilakukan penggeledahan.

“5 paket kami ditemukan dalam BRA atau BH. Kemudian 2 paket terjatuh pada saat dilakukan penggeledahan. Ada juga uang tunai sebesar Rp 600 ribu hasil penjualan sabu.” tutur AKP Made.

Dari hasil pengakuan HLD, tambah AKP Made, narkotika jenis sabu itu diakuinya milik suaminya. Ia disuruh suaminya sendiri untuk mengantarkan narkotika tersebut. 

“Kami lakukan pengembangan dan menangkap suaminya inisial WYN di Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban,” tukasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi.
Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.