Sederhana dan Akurat

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ringkus Pengedar Sabu

771

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Seorang pria berinisial MB (33) berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dalam perkara tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 22.40 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,09 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus intensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ungkap Iptu Anang.

“Saat ini, MB tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Bumbu dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Anang.