lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU — Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dua orang pelaku diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung di Jalan Korea I Gang Pendidikan Dusun II RT 04 Desa Makmur Mulia, tepatnya di depan SDN 6 Satui, Rabu (2/7/25) sekira pukul 20.30 Wita.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni adalah WR (22) warga Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan MSY (26) alias A warga Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Satui segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,03 gram,” ujar Kasi Humas.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400.000 diduga hasil transaksi, satu unit handphone merk VIVO warna biru tua dan satu unit handphone merk VIVO warna biru muda.
“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Satui untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasi Humas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan bersama,” pesan Kasi Humas.